Setelah Takut Diintimidasi



Setelah Takut Diintimidasi, Akhirnya Keluarga Bocah Korban Sodomi Pulang

Jakarta - Keluarga bocah korban sodomi Bripka E kembali ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka "mengungsi" ke rumah kerabatnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak sekitar 15 hari lalu.

Kedua orangtua dan adik korban pulang ke kediamannya sekitar pukul 13.25 WIB, Minggu (3/3/2013). Ibu korban mengatakan pihaknya memutuskan untuk pulang setelah mendapatkan jaminan keamanan dari polisi.

"Saya sudah mendapat jaminan dari Kapolda, jadi tidak takut untuk kembali ke rumah," ujar ibu korban kepada wartawan.

Keluarga korban pulang di rumahnya dengan ditemani Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, kondisi psikologi korban saat ini sudah berangsur pulih.

"Kondisi si anak sekarang baik-baik saja. Makanya sudah baik. Psiko-sosialnya juga sudah baik, sehat wal afiat. Mudah-mudahan besok lusa sudah hadir di sini dan main di sini," kata Arist.

Sementara ketua RW setempat, Rukanda juga memastikan tidak ada warganya yang melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

"Tidak ada masyarakat yang mengintimidasi warga di sini, (keluarga korban) tetap kita terima. Biar proses hukumnya berjalan. Saya akan menjamin tidak ada tekanan kepada keluarga. Semua penuh kedamaian," tegasnya.

Sejak kasus sodomi yang menimpa korban yang baru berusia 5 tahun ini terungkap, keluarga korban kerap menerima intimidasi. Hal ini diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Intimidasi datang baik dari pelaku maupun keluarga pelaku. Akibat intimidasi itu, keluarga korban mengungsi ke kerabatnya di Tanjung Priok sejak sekitar 15 hari lalu.

Orangtua korban diketahui berprofesi sebagai pedagang di pasar Cibubur. Mereka menjadi penduduk di daerah Ciracas baru sejak Desember tahun lalu.

Dalam kasus ini, Bripka E yang diduga melakukan sodomi terhadap korban terancam dipecat. E melakukan sodomi pada bocah lelaki tetangganya bersama rekannya S. Keduanya sudah ditahan Polres Jaktim. Polres Jaktim sudah menetapkan E dan S sebagai tersangka.

Follow On Twitter