Menyiapkan Berkas Administrasi Pernikahan






- Setelah sekian lama melakukan pendekatan, setelah sekian bungkus martabak dibawakan untuk calon mertua, setelah sekian ratus SMS cinta terkirim, dan setelah sekian ribu patah kata rayuan terlontar dari mulutmu, akhirnya, kamu dapatkan juga cintanya. Selamat, dach!



Ngomong-ngomong, bagaimana dengan rencana pernikahan kalian? Jangan berlama-lama. Gak usah nunggu hingga pemilu dua tahun ke depan. Ayo, segera lamaran saja. Terus, tentukan hari dan tanggal pernihkahanmu. Apakah mau menentukannya berdasarkan primbon atau berdasarkan jadwal banjir yang sering menyatroni kampungmu, monggo kerso.

Setelah itu segera kamu persiapkan berkas administrasi pernikahanmu. Wuih, kalau berbicara soal mempersiapkan berkas administrasi yang satu ini, cuapek tenan. Berjibun, Jack! Tapi mau bagaimana, proses ini memang harus dilewati.

Apalagi kalau kamu seorang tentara atau polisi atau mau kawin sama tentara atau polisi, berkasnya banyak sekali. Kamu harus menghadap kepada komandan. Di samping itu, kamu dan ortumu harus melaksanakan proses yang disebut security clearence untuk membuktikan bahwa keluargamu bersih lingkungan.

Setelah itu, kamu juga diwajibkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Tapi, begitulah lazimnya. Tak ada sesuatu yang tidak memerlukan pengorbanan. Semoga saja jerih payah ini bisa menjadi kenangan indah di kemudian hari serta menambah rekatnya hubungan kalian berdua. Amien!

Kembali ke persoalan berkas administrasi yang harus disiapkan, Masrur Huda dalam buku BJBMJ-nya membuat daftar berkas administrasi pernikahan seperti di bawah ini:

1. Foto Copy KSK,
2. Foto Copy KTP,
3. Foto Copy Akte Kelahiran/Kutipan Akte Kelahiran/Surat Lahir/Surat Keterangan Asal-usul
4. Surat Keterangan untuk Menikah yang ditandatangai oleh Kepala Desa (Model N2),
5. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3),
6. Surat Keterangan tentang Orangtua yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah (Model N4),
7. Surat Izin Orangtua (Model N5) dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berumur kurang dari 21 tahun,
8. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/Polri,
9. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 16 tahun,
10. Dispensasi camat bagi pernikahan yang dilakukan dalam waktu kurang dari sepuluh hari kerja, terhitung sejak pengumuman nikah,
11. Surat Keterangan Izin dari pejabat yang berwenang dalam hal salah satu atau kedua calon mempelai berkewarganegaraan asing,
12. Kartu Bukti Imunisasi TT 1 dan TT 2 bagi calon isteri,
13. Foto Copy Ijazah,
14. Pas foto berwarna.

Seluruh persyaratan tersebut diserahkan kepada ke penghulu setempat. Setelah itu kalian berdua dengan dampingi orangtua/wali masing-masing akan dipanggil ke KUA untuk menerima wejangan beserta keterangan-keterangan lainnya dari petugas KUA tersebut.

Demikianlah sekilas info tentang berkas administrasi pernikahan yang harus kamu persiapkan. Selamat menempuh hidup baru. Semoga panjang jodoh dan dilimpahi rizki serta dikaruniai anak-anak yang sehat, saleh, dan pinter. Amien!

Follow On Twitter